LIVECHAT

Support

:

ADDRESS

PT LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA

Jakarta

Maya Indah Building Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat 10450
Tep: +(62) 21- 3142566
Fax : +(62) 21- 3928113
Mobile: 081385042000
Pin BB 2262D175
Flexi 021-70940216

Bekasi

Harapan Indah 2 Ifolia HY 22/ 25 Bekasi Utara.
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026
Mobile: 081585427167
 

Medan

Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan
Telp: +(62) 61-77554440
Fax  : +(62) 61-77554440
Mobile: 085270139105

 

Email:
legal@saranaizin.com
admin.legal@saranaizin.com


                                                                                           


 



URUS PENDIRIAN PMA - Penanaman Modal Asing> Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2010> > PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2010

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2010
TENTANG
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 111 Tahun 2007;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di
Indonesia dan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia
dalam kaitannya dengan Association of Southeast Asian
Nations/ASEAN Economic Community (AEC), dipandang perlu
mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang
tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di
bidang penanaman modal;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal;
Mengingat : ...
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan ...
8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal;
9. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG
TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN
PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL.
Pasal 1
(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu
yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang
usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan
penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha
yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan,
bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang
usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang
usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata
ruang dan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal
bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha
yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin
penanaman modal tersebut, penanam modal harus memenuhi
persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan
badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru, kecuali
ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak
berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang
transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri.
Pasal 5
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat
penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan
penanaman modal yang bergerak di bidang usaha yang sama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam
perusahaan penanaman modal yang menerima penggabungan
adalah sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan
perusahaan tersebut.
b. Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam
perusahaan penanaman modal yang mengambil alih adalah
sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan perusahaan
tersebut.
c. Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam
perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan
yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil
peleburan dimaksud.
Pasal 6
(1) Dalam hal penanaman modal asing melakukan perluasan
kegiatan usaha dalam bidang usaha yang sama dan perluasan
kegiatan usaha tersebut membutuhkan penambahan modal
melalui penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih
dahulu (rights issue) dan penanam modal dalam negeri tidak
dapat berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut, maka
berlaku ketentuan mengenai hak mendahului bagi penanam
modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang perseroan terbatas.
(2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan jumlah kepemilikan modal asing melebihi
batasan maksimum yang tercantum dalam Surat Persetujuan,
maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah
kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan dengan
batas maksimum yang tercantum dalam surat persetujuan,
melalui cara:
a. Penanam modal asing menjual kelebihan saham yang
dimilikinya kepada penanam modal dalam negeri;
b. Penanam modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui
penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing tersebut pada
pasar modal dalam negeri; atau
c. Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membeli kelebihan jumlah saham yang dimiliki penanam
modal asing tersebut dan diperlakukan sebagai treasury
stocks, dengan memperhatikan Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 7
Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban
penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syaratsyarat
untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh:
a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara
teknis berwenang di bidang usaha penanaman modal; dan
b. Pemerintah Daerah
Pasal 8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan
Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui
pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan,
sebagaimana yang tercantum dalam Surat Persetujuan, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal
dimaksud.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundangundangan
yang lebih rendah dari Peraturan Presiden ini, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
111 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso