LIVECHAT

Support

:

ADDRESS

PT LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA

Jakarta

Gedung Maya Indah Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat 10450
Tep:  021- 3142566
Fax:  021- 3928113

Mobile
HP    081385042000, 081585427167
Flexi 021-70940216

Bekasi

Pondok Ungu Sektor V Blok K 4 No. 1 Kel. Bahagia Kel. Babelan Bekasi Utara 17610
Telp: 021-88867568
Fax:  021-88990026
     

Email: legal@saranaizin.com

Website: http://www.saranaijin.com                                                                                                        


Email:
muliaputra60@gmail.com

URUS MERK DAGANG, HAK PATEN, HAK CIPTA> UU Hak Cipta No. 19 Thn 2002, UU Hak Paten No. 14 > > Merk Dagang

Merek

UU no. 15 tahun 2001
Adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.
Merek dagang
Merek jasa
Merek kolektif, merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya
Merek sebagai tanda pembeda
Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya
Apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya
Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya
Apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan
Siapa Cepat, Dia Dapat
Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertamakalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use.
Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat'
Pasal 90 UU Merek
Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-