LIVECHAT

Support

:

ADDRESS

PT LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA

Jakarta

Gedung Maya Indah Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat 10450
Tep:  021- 3142566
Fax:  021- 3928113

Mobile
HP    081385042000, 081585427167
Flexi 021-70940216

Bekasi

Pondok Ungu Sektor V Blok K 4 No. 1 Kel. Bahagia Kel. Babelan Bekasi Utara 17610
Telp: 021-88867568
Fax:  021-88990026
     

Email: legal@saranaizin.com

Website: http://www.saranaijin.com                                                                                                        


Email:
muliaputra60@gmail.com

URUS MERK DAGANG, HAK PATEN, HAK CIPTA> UU Hak Cipta No. 19 Thn 2002, UU Hak Paten No. 14 > > Hak Paten

Paten

UU no. 14 tahun 2001 (ps. 1 ay. 1) tentang paten, yaitu "hak eksklusif dari negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya


Invensi dan Inventor
Invensi (temuan)
Ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi


Dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses
Inventor (penemu)


Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi


Sifat paten
Pemberian hak eksklusif tidak dapat dianggap hak monopoli
Paten diikuti berbagai hak-hak yang melekat pada paten itu


Teritorial
Terdapat pembagian kewenangan: Pengadilan Umum mengurus pelanggaran paten, Pengadilan Niaga mengurus kesahihan sertifikat paten
Subyek yang dapat dipatenkan Proses Mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, teknik medis dll.
Mesin Mencakup alat dan aparat
Barang yang diproduksi & digunakan Mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, komposisi materi
Dimensi Etis Paten
Mengenai subyek yang dapat dipatenkan
Dapatkah zat alamiah, obat-obatan tradisional, teknik penganan medis atau sekuens genetik, dipatenkan?
Mengenai perlindungan terhadap pemegang paten
Sebagai pengakuan atas kerja keras dalam menciptakan sebuah karya
Mengenai kewajiban pembuktian bahwa suatu produk tidak dihasilkan dengan menggunakan proses yang dipatenkan,
dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan
pelanggaran