
PT LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA
Jakarta
Gedung Maya Indah Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat 10450
Tep: 021- 3142566
Fax: 021- 3928113
Mobile
HP 081385042000, 081585427167
Flexi 021-70940216
Bekasi
Pondok Ungu Sektor V Blok K 4 No. 1 Kel. Bahagia Kel. Babelan Bekasi Utara 17610
Telp: 021-88867568
Fax: 021-88990026
Email: legal@saranaizin.com
Website: http://www.saranaijin.com
Email:
muliaputra60@gmail.com
Urus Sub Penyalur Alat Kesehatanya
Syarat
1.Surat permohonan diatas materai Rp.6000,-. dibuat rangkap 3.
2. Permohonan dari Direktur UPAK
3. Surat penunjukan sebagai Cabang / Sub Penyalur Alat Kesehatan di atas materai Rp.6000,-
4. Foto kopi izin UPAK
5. Foto kopi Akte perusahaan Cabang / sub Penyalur Alat Kesehatan, untuk PT disertai foto kopi terdaftar / disahkan Menkeh HAM
6. Denah bangunan dan ruangan
7. Peta lokasi
8. Foto kopi SIUP
9. Foto kopi NPWP
10. Foto kopi UUG
11. Foto kopi domisili perusahaan
12. Status bangunan, untuk milik sendiri lampirkan sertifikat, untuk sewa minimal 5 tahun dilampirkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak dengan pemilik disertai foto kopi kepemilikan bangunan
Lama proses 30 hari kerja, harga Rp 5.000.000,-
NB. Dokumen antar jemput
PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONSIA
Gedung Maya Indah Lt II
Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat.
Hubungi. M. Samosir, SH.
Jakarta
Telp. 021-3142566
Fax. 021-3928113
Bekasi
Telp. 021-88867568.
Fax. 021-88990026
Mobile
HP. 081385042000
Flexi. 021-70940216
Email: legal@saranaizin.com
Website:
http://www.saranaijin.com