
"CORPORATE LEGAL SERVICES"
http://www.saranaijin.com
Jakarta
Komplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt 2 Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410.
Tep: +(62) 21- 34833034
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427167.
Pin BB 285200BC
Email: legal@saranaizin.com
Bekasi
Harapan Indah 2 Ifolia HY 22/ 25 Bekasi Utara
Telp: + ( 62) 21-29466607
Fax : + ( 62) 21-29466607
Mobile: 081385042000
Pin BB 2262D175
Email:
admin.legal@saranaizin.com
Medan
Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan
Telp: +(62) 61-77554440
Fax : +(62) 61-77554440.
Mobile: 085270139105
Email:
saranaizincab.medan@ymail.com


PERMOHONAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI PRODUSEN
Persyaratan:
1. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)
2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center).
5. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center).
6. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi.
7. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika8. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.
8. Foto Copy KTP Direktur / Passport WNA.
PERMOHONAN PETUNJUK PENGGUNAAN (MANUAL) DAN KARTU JAMINAN/ GARANSI PURNA JUAL DALAM BAHASA INDONESIA BAGI IMPORTIR.
Persyaratan:
1. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API)
3. Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK.
4. Fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya.
5. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center).
6. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center)
7. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi.
8. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika9. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.
9. Foto Copy KTP Direktur / Passport WNA.
- Lama proses 5-7 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
- Payment setelah terbit
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) DKI Jakarta, di luar DKI Jakarta "TIKI".
CORPORATE LEGAL SERVICES.
http://www.saranaijin.com
Jakarta
Komplek Ruko Segitiga Atrium Blok A1 Lt 2 Jl. Senen Raya No. 135 Jakarta Pusat 10410
Tep: +(62) 21- 34833034.
Fax : +(62) 21- 34833038
Mobile: 081585427167.
Pin BB 285200BC
Contact Person: M. Samosir, SH
Email: legal@saranaizin.com
Bekasi
Harapan Indah 2 Ifolia HY 22/ 25 Bekasi Utara
Telp: + ( 62) 21-29466607
Fax : + ( 62) 21-29466607.
Mobile: 081385042000
Pin BB 2262D175
Email: admin.legal@saranaizin.com
Medan
Gedung Johar Jl. Tani Bersaudara no. 9 Medan Sumatera Utara
Telp: +(62) 61-77554440.
Fax : +(62) 61-77554440
Mobile: 085270139105
Email : saranaizincab.medan@ymail.com
