LIVECHAT

Support

:

ADDRESS

PT LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA

Jakarta

Gedung Maya Indah Lt 2 Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat 10450
Tep:  021- 3142566
Fax:  021- 3928113

Mobile
HP    081385042000, 081585427167
Flexi 021-70940216

Bekasi

Pondok Ungu Sektor V Blok K 4 No. 1 Kel. Bahagia Kel. Babelan Bekasi Utara 17610
Telp: 021-88867568
Fax:  021-88990026
     

Email: legal@saranaizin.com

Website: http://www.saranaijin.com                                                                                                        


Email:
muliaputra60@gmail.com

URUS API - ANGKA PENGENAL IMPORTIR> NOMOR: 45/M-DAG/PER/9/2009> > TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 45/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG
ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda
pengenal yang harus dimiliki oleh importir dalam melakukan
kegiatan importasi barang, yang digunakan oleh Pemerintah
sebagai instrumen penataan tertib impor dalam rangka
pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor;
b. bahwa untuk meningkatkan daya dukung kebijakan perdagangan
luar negeri di bidang impor terhadap pembangunan ekonomi
nasional dan sekaligus guna mendorong terselenggaranya
jaminan kepastian usaha serta iklim usaha yang lebih kondusif,
perlu adanya ketentuan API yang lebih efektif, efisien, transparan
dan berkesinambungan dengan melakukan penyesuaian dan
penyempurnaan kembali ketentuan API;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Perdagangan;
Mengingat : 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun
1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);
6. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
12. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 171/M Tahun 2005;
13. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
14. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa
kali dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
15. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
229/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;
18. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 366/M-DAG/KEP/12/
2005 tentang Pedoman Administrasi Umum Departemen
Perdagangan;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009
tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor
dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka
Indonesia National Single Window;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG ANGKA
PENGENAL IMPORTIR (API).
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean Indonesia.
2. Angka Pengenal Importir, selanjutnya disingkat API adalah tanda
pengenal sebagai importir.
3. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
melakukan kegiatan impor.
4. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Departemen Perdagangan.
6. Dinas Provinsi adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perdagangan di provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota.
8. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam
modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia.
9. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
dengan menggunakan modal dalam negeri.
10. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanam modal dalam negeri.
Pasal 2
Impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API
Pasal 3
(1) API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. API Umum (API-U); dan
b. API Produsen (API-P).
(2) API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan
kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau
memindahtangankan barang kepada pihak lain.
(3) API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
kepada importir yang melakukan impor barang untuk
dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi
dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau
memindahtangankan kepada pihak lain.
Pasal 4
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan:
a. API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
kepada Kepala Dinas Provinsi.
b. API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
bagi badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak
dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam
lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan
perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik
Indonesia kepada Direktur Jenderal.
c. API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
bagi perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan
penanaman modal dalam negeri kepada Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
d. API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
selain untuk badan usaha atau kontraktor sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan perusahaan penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Dinas
Provinsi.
(3) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
oleh Kepala Dinas Provinsi hanya untuk importir pemilik izin
usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang
diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang.
(4) Penerbitan API sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 5
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API.
(2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah
Indonesia.
(3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya
yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
Pasal 6
(1) API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan
us (2) Importir pemilik API wajib melakukan pendaftaran ulang di
instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
(3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.
Pasal 7
(1) Impor dapat dilaksanakan tanpa API untuk:
a. barang impor sementara;
b. barang promosi;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
d. barang kiriman;
e. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau
untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f. barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan
kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
g. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan
pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling
banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai
dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
i. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya
yang bertugas di Indonesia;
j. barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
k. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; dan
l. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara
lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi /lembaga tersebut.
(2) Impor dapat dilaksanakan tanpa API dalam hal:
a. impor tidak dilakukan secara terus-menerus dan tidak untuk
diperdagangkan atau dipindahtangankan; dan/atau
b. barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lain
berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat
pembangunan infrastruktur.
Pasal 8
Impor tanpa API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus
mendapat persetujuan impor tanpa API terlebih dahulu dari Direktur
Impor Departemen Perdagangan.
Pasal 9
Importir pemilik API atau Importir yang memperoleh Persetujuan
Impor Tanpa API bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan impor sesuai dengan API atau Persetujuan Impor
Tanpa API yang dimilikinya.
Pasal 10
(1) Importir pemilik API dalam melakukan impor tunduk pada
ketentuan:
a. larangan impor barang yang diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
b. barang yang diimpor harus dalam keadaan baru kecuali
barang yang diperbolehkan diimpor dalam keadaan bukan
baru berdasarkan Peraturan Menteri; dan
c. pengaturan impor dan ketentuan verifikasi atau penelusuran
teknis impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
(2) Pemilikan API oleh importir tidak melepaskan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh importir berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang impor.
Pasal 11
(1) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk
memperoleh API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas
Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
setempat, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan
perubahannya jika ada;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan
yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau
fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola
atau pemilik bangunan;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha
lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis
yang berwenang dibidang perdagangan;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau
perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masingmasing
Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar
ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi
Perusahaan.
(2) Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas
bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang
melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja
sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang akan
mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir
isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Menteri ini kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor,
dengan melampirkan:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau Badan
Pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan
pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan
gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam
lainnya;
b. asli Rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau
kontraktor;
d. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masingmasing
penanggung jawab Kontraktor Kontrak Kerjasama 2
(dua) lembar ukuran 3x4; dan
e. fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung
jawab.
(3) Perusahaan di bidang penanaman modal asing maupun
penanaman modal dalam negeri yang akan mengajukan
permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, harus mengisi formulir isian
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri ini kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan
perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan
yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau
fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi Surat Pendaftaran Penanaman Modal;
d. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang
sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM;
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
sesuai dengan domisilinya;
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masingmasing
Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar
ukuran 3 x 4; dan
h. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi.
i. fotokopi Izin Menetap Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk
tenaga kerja asing yang menandatangani API.
(4) Perusahaan yang akan mengajukan permohonan untuk
memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas
Provinsi setempat dan tembusan kepada Kepala Dinas
Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan
perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan
yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau
fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha;
c. fotokopi izin usaha dibidang industri atau izin usaha lain yang
sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang
berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masingmasing
Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar
ukuran 3 x 4; dan
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi
Perusahaan.
(5) Penyampaian permohonan dan/atau tembusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat
dilakukan:
a. melalui website http://inatrade.depdag.go.id;
b. melalui jasa pengiriman; atau
c. disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Impor, Kepala
BKPM, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota
atau kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
(BKPMD) di lokasi importir berdomisili.
Pasal 12
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota, berdasarkan tembusan
permohonan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (4) melakukan pemeriksaan di lapangan paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak tembusan permohonan API diterima.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diselesaikan pada waktunya, Dinas Provinsi dapat
melakukan pemeriksaan di lapangan yang diselesaikan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan BAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas Provinsi, paling
lama 2 (dua) hari kerja sejak BAP ditandatangani.
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal menerbitkan API-P paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal
menyampaikan surat penolakan permohonan kepada pemohon
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan
disertai alasan penolakan.
Pasal 14
(1) Kepala BKPM dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan
API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan atau penolakan
penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Kepala BKPM.
Pasal 15
(1) Kepala Dinas Provinsi menerbitkan API-U dan API-P
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4)
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima BAP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) secara lengkap dan benar.
(2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan tembusan API-U dan
API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur
Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota pembuat BAP.
(3) Dalam hal permohonan API-U dan API-P ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, Kepala Dinas
Provinsi menyampaikan surat penolakan permohonan kepada
pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima BAP
dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
pembuat BAP disertai alasan penolakan.
Pasal 16
(1) Bentuk API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
tercantum dalam Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan
Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
(2) API-U berwarna biru muda dan API-P berwarna hijau muda
dengan logo Departemen Perdagangan.
Pasal 17
(1) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal
terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan
kepada Direktur Jenderal dan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal
terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan
kepada Direktur Jenderal dan Kepala BKPM.
(3) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik
dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga)
bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Kabupaten/kota di mana importir berdomisili
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan rekapitulasi
realisasi impor masing-masing importir pemilik API-U dan API-P
secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur
Jenderal.
Pasal 18
Kepala BKPM dan Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan
rekapitulasi penerbitan API-U dan API-P secara periodik setiap 3
(tiga) bulan sekali kepada Menteri
Pasal 19
(1) Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan setiap
perubahan yang terkait dengan data API-U atau API-P paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan kepada instansi
penerbit API, dengan tembusan kepada Direktur Impor dan
Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/direksi,
nama dan alamat importir serta Nomor Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari instansi terkait,
Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili,
untuk importir pemilik API-U; atau
b. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/ direksi,
nama dan alamat importir dan Nomor Izin Usaha Industri (IUI)
atau izin usaha industri lain dari instansi terkait, Nomor Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili, untuk importir
pemilik API-P.
(3) Setiap terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib mengajukan
permohonan perubahan API-U atau API-P dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dengan
melampirkan:
a. dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
c. asli API-U atau API-P yang lama.
(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara
lengkap dan benar, instansi penerbit menerbitkan API-U atau
API-P yang baru.
Pasal 20
(1) API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/atau
Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API:
a. tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2);
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17; atau
c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
(2) Bentuk surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dapat diaktifkan kembali apabila:
a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2);
b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17; atau
c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.
(2) Bentuk surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan
Menteri ini.
Pasal 21
(1) API yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dapat diaktifkan kembali apabila:
a. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2);
b. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17; atau
c. telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.
(2) Bentuk surat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan
Menteri ini.
Pasal 22
(1) API dicabut apabila importir pemilik API dan/atau
Pengurus/Direksi importir pemilik API:
a. mengalami pembekuan API sebanyak 2 (dua) kali;
b. tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
c. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 atau tidak melaksanakan kewajiban
pelaporan perubahan data sebagaimana dimaksud Pasal 19
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
d. menyampaikan informasi atau data yang tidak benar dalam
dokumen permohonan API;
e. tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor;
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang impor;
g. menyalahgunakan dokumen impor dan surat-surat yang
berkaitan dengan impor; atau
h. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang
berkaitan dengan penyalahgunaan API dan telah berkekuatan
hukum tetap.
(2) Bentuk surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri
ini.
Pasal 23
(1) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, perusahaan hanya dapat
mengajukan permohonan API baru setelah 1 (satu) tahun sejak
tanggal pencabutan API.
(2) Dalam hal API dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan/atau huruf h, perusahaan
hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua)
tahun sejak tanggal pencabutan API.
Pasal 24
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus
mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan mengembalikan API asli yang telah
dicabut.
Pasal 25
(1) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan
API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22, dilakukan atas nama Menteri oleh :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala BKPM; atau
c. Kepala Dinas Provinsi.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan
pembekuan, pengaktifan kembali atau pencabutan API-P
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22
kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada
Menteri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi,
Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala BKPMD
Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
(3) Kepala BKPM menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan,
pengaktifan kembali dan pencabutan API-P sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 kepada
importir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Dinas Provinsi, Kepala
Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala BKPMD Kabupaten/Kota di
lokasi importir berdomisili.
(4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan
pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan API-U dan
API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22 kepada importir yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Direktur Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan
Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi importir berdomisili.
Pasal 26
(1) Setiap API-U dan API-P yang diterbitkan diberi nomor yang
terdiri dari 9 (sembilan) digit diikuti dengan huruf D, huruf B, atau
huruf P.
(2) 9 (sembilan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. 2 (dua) digit pertama untuk nomor kode propinsi yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV
Peraturan Menteri ini;
b. 2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode kabupaten/kota
sesuai dengan nomor kode yang ditetapkan di propinsi yang
bersangkutan;
c. 5 (lima) digit terakhir untuk nomor urut API yang diterbitkan;
d. D untuk API-P yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, huruf B
untuk API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, atau huruf P
untuk API-U atau API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap jumlah wilayah sehingga
menyebabkan terjadinya perubahan nomor kode propinsi dan
nomor kode kabupaten/kota, maka nomor kode yang baru
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Contoh penomoran kode Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri ini
Pasal 27
(1) API-U atau API-P yang diterbitkan oleh kepala dinas provinsi
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan
sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukan
Peraturan Menteri ini.
(2) API-T atau APIT-U yang diterbitkan oleh Kepala BKPM
sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukan
Peraturan Menteri ini.
(3) API-K yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebelum
ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan
Menteri ini.
(4) API-U atau API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), API-T
atau APIT-U sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan API-K
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebelum berakhir masa
berlakunya, pemilik API dapat mengajukan permohonan
menjadi API-U atau API-P sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
301A/KP/X/77 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin
Usaha Penanaman Modal Dalam Bidang Perdagangan Dan IzinIzin
Dagang Terbatas Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terkait
dengan penerbitan APIT;
2. Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
77/KP/III/78 tentang Ketentuan Mengenai Kegiatan Perdagangan
Terbatas Bagi Perusahaan Produksi Dalam Rangka Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 160/MPP/Kep/4/1998
yang terkait dengan penerbitan APIT; dan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007
tentang Angka Pengenal Importir (API);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2009
MENTERI PERDAGANGAN R.I,
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan
Kepala Biro Hukum,
ttd
WIDODO